Judi jenis capjikia kini kembali marak jadi ajang transaksi judi oleh berbagai kalangan usia dengan proses dan cara yang kian canggih. Dengan bermodal website di internet, para penggila judi capjikia sudah dapat mengakses dan melakukan transaksi. Setiap dua jam sekali bisnis haram ini meraup keuntungan dari para calon pembeli yang tergiur dengan hasil yang dijanjikan dengan hanya bermodal memasang nomer atau pilihan berdasarkan ramalan yang ditentukan oleh sang bandar. Untuk mengaksesnya, biasanya para calon pembeli merujuk pada ramalan yang sudah tersedia di website.
Para pecinta judi capjikia sudah dapat menemukan ramalan dan hasil keluaran dalam setiap 2 jam terakhir. Umumnya di Sragen, para penggila judi capjikia memasang dengan nominal angka 10 hingga 20 ribu rupiah. Dari hasil penelusuran seperti yang diungkapkan 2 orang tersangka penjual dan pembeli judi capjikia yang diamankan Satuan Reserse Polres Sragen, umumnya para pemesan sudah mengetahui ramalan (sonji) melalui internet. Baru setelah para pembeli merasa yakin dengan tebakannya, mereka menghubungi melalui SMS atau telepon kepada para penjual.
Guna mengantisipasi peredaran perjudian, aparat kepolisian akan terus bekerja meminimalisir maraknya permainan judi di kalangan masyarakat. Terkait praktik bisnis haram melalui internet seperti halnya judi capjikia ini, aparat Polres Sragen mengaku akan senantiasa menuntaskan permasalahan perjudian jenis capjikia tersebut.
Sumber : http://manteb.com/berita/3997/Judi.Capjikia.Lewat.Internet.Kian.Marak