Warga di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali menyetujui nilai ganti rugi pembebasan lahan pembangunan ruas jalan tol Solo - Mantingan dan sebagian sudah direalisasikan.
Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Boyolali, Syawaludin, Senin (10/9/2012) mengatakan sesuai kesepakatan, tanah pekarangan milik warga mendapat ganti rugi sebesar Rp 225.000 per meter2. Sedangkan tanah sawah yang berada di pinggir jalan disepakati dihargai Rp 175.000/m2 dan jauh dari jalan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 165.000/m2.Di Boyolali, jalan tol Solo – Mantingan bakal menggusur tanah milik warga di sejumlah desa antara lain Desa Dibal dan Sawahan, proyek tol juga melewati Desa Ngargorejo, Sobokerto, Ngesrep, Sindon, Kismoyoso, Donohudan dan Pandeyan, semuanya di wilayah Kecamatan Ngemplak.