Warga pemilik 18 bidang tanah di Dusun
Kanoman, Gagaksipat dan Dibal, Ngemplak, Boyolali urung mendapatkan
kepastian ganti rugi tanah mereka yang sedianya akan digunakan sebagai
lahan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Adi
Sumarmo. Pasalnya pertemuan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD,
Rabu (10/10), deadlock. Warga tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan PT Angkasa Pura I.
“Jaraknya memang hanya sekitatr ½ meter, tapi itu kan mempengaruhi perbedaan nominal, kami merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Hisam diamini warga lainnya.
Dijelaskan salah satu warga, Alim, pada tahun 2008 lalu, proses ganti rugi tanah disepakati Rp300ribu/meter. Karena ada perbedaan perlakuan, pemilik tanah yang dibebaskan pada tahap kedua memberikan reaksi penolakan. Namun karena masalah tidak kunjung selesai, warga kemudian meminta negosiasi ulang, dimana ganti rugi menjadi Rp 500 ribu, dengan alasan harga tanah di Ngemplak melambung. Pembayaran ganti rugi sendiri sebenarnya dilaksanakan September 2011 lalu.
Di sisi lain, Airport Duty Manager Bandara Adi Soemarmo Solo Milda mengemukakan, PT Angkasa Pura I membayar uang ganti rugi berdasarkan data yang diberikan P2T. “Kami tidak berani memberikan dengan nilai yang berbeda karena tidak ada dasarnya,” ujar Milda.
Asisten I Setda Boyolali Syawaludin mengemukakan,persoalan ini sangat dilematis bagi P2T. Pihaknya keberatan untuk permintaan negosiasi ulang tidak ada dasar hukumnya. “Namun permintaan itu tetap akan dikaji,” kata Syawaludin.
Sumber : http://www.timlo.net/baca/40348/pembebasan-tanah-kkop-warga-tolak-harga-ganti-rugi/