Selamat Datang di Ngemplak Go Online. Untuk menampilkan info anda di sini, silakan hub : 0896 8881 7900
Home » » Pertemuan di DPRD Boyolali Deadlock Pembebasan Tanah KKOP, Warga Tolak Harga Ganti Rugi

Pertemuan di DPRD Boyolali Deadlock Pembebasan Tanah KKOP, Warga Tolak Harga Ganti Rugi

Ditulis oleh admin pada 12 Oktober 2012 | 06.22


Warga pemilik 18 bidang tanah di Dusun Kanoman, Gagaksipat dan Dibal, Ngemplak, Boyolali urung mendapatkan kepastian ganti rugi tanah mereka yang sedianya akan digunakan sebagai lahan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Adi Sumarmo. Pasalnya pertemuan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (10/10), deadlock. Warga tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan PT Angkasa Pura I.
Menurut salah satu pemilik tanah asal Dusun Kanoman, Hisam (42), 18 tanah yang belum selesai ganti rugi,dimana 13 bidang tanah terletak di Kanoman dan sisanya di Dibal. Tidak tercapainya kesepakatan harga ganti rugi tanah, menurut Hisam, disebabkan adanya perbedaan perlakuan antara tahap pertama dan kedua. Dijelaskan, ketika tahap pertama, pembebasan bangunan ukuranya sampai tritisan (batas atap rumah), namun pada tahap kedua, ukuranya hanya pada sampai batas pondasi rumah saja.
“Jaraknya memang hanya sekitatr ½ meter, tapi itu kan mempengaruhi perbedaan nominal, kami merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Hisam diamini warga lainnya.
Dijelaskan salah satu warga, Alim, pada tahun 2008 lalu, proses ganti rugi tanah disepakati Rp300ribu/meter. Karena ada perbedaan perlakuan, pemilik tanah yang dibebaskan pada tahap kedua memberikan reaksi penolakan. Namun karena masalah tidak kunjung selesai, warga kemudian meminta negosiasi ulang, dimana ganti rugi menjadi Rp 500 ribu, dengan alasan harga tanah di Ngemplak melambung. Pembayaran ganti rugi sendiri sebenarnya dilaksanakan September 2011 lalu.
Di sisi lain, Airport Duty Manager Bandara Adi Soemarmo Solo Milda mengemukakan, PT Angkasa Pura I membayar uang ganti rugi berdasarkan data yang diberikan P2T. “Kami tidak berani memberikan dengan nilai yang berbeda karena tidak ada dasarnya,” ujar Milda.
Asisten I Setda Boyolali Syawaludin mengemukakan,persoalan ini sangat dilematis bagi P2T. Pihaknya keberatan untuk permintaan negosiasi ulang tidak ada dasar hukumnya. “Namun permintaan itu tetap akan dikaji,” kata Syawaludin.

Sumber : http://www.timlo.net/baca/40348/pembebasan-tanah-kkop-warga-tolak-harga-ganti-rugi/
Bagikan artikel ini :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ngemplak Go Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger