Permohonan nikah di bawah umur atau dispensasi nikah di Boyolali
tinggi. Penyebabnya, salah satunya dipicu semakin meningkatnya kasus
kehamilan di luar nikah.
Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan
Agama (PA) Boyolali per Januari-Oktober 2012, tercatat 34 permohonan
dispenasi nikah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 permohonan sudah
diputuskan mendapat maupun tidak mendapatkan izin menikah, sementara
sisanya masih dalam proses persidangan.
Menurut Panitera Muda
Hukum PA Boyolali, Z. Fannanie, terdapat tiga kecamatan dengan jumlah
permohonan tertinggi, yakni Kecamatan Selo (tujuh permohonan), Kecamatan
Ampel dan Kecamatan Mojosongo (masing-masing lima permohonan).
“Selain
tiga kecamatan tersebut, permohonan dispensasi nikah juga datang dari
10 kecamatan lain seperti Klego, Sawit, Andong, Musuk, dan sebagainya.
Namun, jumlahnya hanya satu sampai tiga saja per kecamatan. Jumlah
tersebut termasuk tinggi, mengingat usia minimal pasangan yang menikah
adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan,” katanya
kepada Solopos.com saat ditemui di kantornya, Rabu (31/10/2012).
Menurut
keterangannya, mayoritas pemohon pada awal masa permohonan belum mau
memberikan alasan rinci terkait dispensasi nikah. Namun, lanjutnya,
setelah melalui serangkaian proses registrasi dan persidangan biasanya
baru terungkap alasan yang sebenarnya.
“Mayoritas karena remaja
putri sudah lebih dulu mengandung sebelum usia 16 tahun dan belum
menikah. Faktor sosial (pergaulan) sangat menentukan, banyak remaja yang
terlalu akrab ketika berpacaran,” imbuhnya.
Ia melanjutkan begitu
mendapatkan dispensasi, mayoritas pasangan remaja langsung melakukan
pernikahan. Namun dirinya menyayangkan adanya dispensasi nikah yang
hanya digunakan sebagai sarana menutupi aib atau memberikan legalitas
kepada anak yang dilahirkan. Dari catatan kasus yang pernah ia tangani,
ada satu pasangan yang bercerai setelah menggunakan hak dispensasi
nikah.
Sementara itu, salah satu hakim di PA Boyolali, Romadhon,
mengatakan untuk mendapatkan dispensasi nikah, ada sejumlah syarat yang
dipertimbangkan. Menurutnya, syarat-syarat yang dimaksud merupakan satu
kesatuan dan sulit ditetapkan secara tunggal.
“Bagi remaja putri
misalnya, selain diperhatikan kondisi kehamilan, juga dipertimbangnkan
faktor usia dan psikisnya, sementara bagi remaja laki-laki, faktor
kesiapan mental dan kemampuan menafkahi yang tidak bisa dipisahkan.
Untuk memperoleh dispensasi pun harus melalui berbagai tahap, antara
lain registrasi, persidangan dan adanya pernyataan saksi,” paparnya.
Sumber : http://www.solopos.com/2012/10/31/hamil-duluan-permohonan-nikah-bawah-umur-di-boyolali-tinggi-343757