Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, bakal turun
tangan menyikapi persoalan pengadaan laptop bagi guru bersertifikat di
Kabupaten Boyolali yang difasilitasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga (Disdikpora) Boyolali.
Menurut rencana, Ombudsman RI
Perwakilan Jateng dan DIY akan melakukan klarifikasi kepada Bupati
Boyolali, Seno Samodro, pekan depan. Langkah itu diambil guna
menindaklanjuti laporan dari anggota DPRD Boyolali, Thontowi Jauhari,
terkait persoalan tersebut.
Asisten Perwakilan Ombudsman RI Jateng
dan DIY, Nurcholis, mengemukakan sudah menerima berkas laporan terkait
persoalan pengadaan laptop bagi guru bersertifikat yang dilayangkan
Thontowi.
Saat ini, kata dia, pihaknya dalam tahap menyelesaikan
telaah terhadap laporan wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN)
itu. “Laporan dari Pak Thontowi Jauhari sudah kami terima dan saat ini
dalam tahap finishing telaah kami,” terang Nurcholis saat dihubungi Espos melalui ponselnya, Jumat (16/11).
Sebagaimana
diketahui, Thontowi telah melaporkan Kepala Disdikpora, Dradjatno
(sekarang mantan Kepala Disdikpora Boyolali), kepada Ombudsman RI
terkait pengadaan laptop bagi guru besertifikat yang difasilitasi dinas
tersebut, 30 Oktober lalu. Thontowi melakukan itu karena somasi yang
dilayangkan kepada Bupati agar menghentikan penjualan laptop kepada
guru-guru bersertifikat, tidak mendapatkan tanggapan.
Thontowi
menilai jajaran pejabat Disdikpora telah melakukan maladministrasi
karena perbuatan mereka mengadakan laptop bagi guru bersertifikat.
Pengertian maladministrasi, dijelaskan menurut Undang-undang (UU) No
37/2008 tentang Ombudsman RI.
Dalam UU tersebut disebutkan
maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui
wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi
tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil
dan/atau immateriil bagi masyarakat atau orang perorangan.
Pengadaan
laptop tersebut, lanjut dia, unsur melawan hukumnya jelas, yaitu ada
kesewenang-wenangan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan para
guru. Sehingga menurutnya, Ombudsman RI bisa turun tangan menyelesaikan
persoalan tersebut.
Saat dimintai tanggapan, Bupati Seno Samodro mempersilakan Ombudsman RI melakukan klarifikasi. “Mangga saja,” jawab Bupati melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Solopos.com.
Sumber : http://www.solopos.com/2012/11/17/kasus-laptop-boyolali-ombusman-ri-minta-klarifikasi-kepada-bupati-348347