BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali
mewacanakan pemekaran wilayah terhadap dua kecamatan, yaitu Musuk dan
Ampel. Sayangnya, realisasi pemekaran wilayah tersebut terganjal aturan
dari pemerintah pusat berupa kebijakan untuk tidak melakukan pemekaran
wilayah.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Turisti
Hindriya, pemekaran wilayah di dua kecamatan tersebut sebenarnya
dibutuhkan untuk memudahkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
percepatan akses wilayah. Kecamatan Musuk dan Kecamatan Ampel memiliki
masing-masing lebih dari 20 desa. Dua wilayah itu dinilai memenuhi
persyaratan untuk pemekaran karena sesuai ketentuan, satu kecamatan
minimal terdiri atas 10 desa.
“Secara geografis maupun demografis,
dua kecamatan tersebut sebenarnya layak untuk dilakukan pemekaran dan
itu dibutuhkan. Tetapi setelah dilakukan konsultasi dengan pemerintah
pusat, ternyata tidak bisa,” ungkap Turisti ketika ditemui wartawan di
Kantor DPRD Boyolali, Selasa (4/12/2012).
Senada, Wakil Ketua DPRD
Boyolali, Sujadi menambahkan pemekaran wilayah sebenarnya perlu
dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif. “Wilayah
kecamatan yang terlalu besar dan penduduk yang padat, menjadi bahan
pertimbangan untuk pemekaran. Namun upaya pemekaran tersebut tidak
terlepas dari UU yang ada. Solusinya, ya harus ada peningkatan layanan
masyarakat termasuk akses dan pertumbuhan ekonomi,” imbuh Sujadi.
Terpisah,
Bupati Boyolali, Seno Samodro mengakui pemekaran wilayah terhadap
Kecamatan Musuk dan Kecamatan Ampel tersebut tidak mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat. “Kami siap memfasilitasi [pemekaran
wilayah Kecamatan Musuk dan Kecamatan Ampel], tapi karena aturan dari
pemerintah pusat tidak mengizinkannya, ya mau bagaimana lagi?” kata
Bupati.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, Bupati menyatakan
pihaknya akan menyiapkan peningkatan layanan kepada masyarakat di
masing-masing wilayah tersebut. “Yang jelas memang harus ada peningkatan
kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Bupati.
Sementara itu,
menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boyolali, Eka Wardaya, dengan
terganjalnya pemekaran wilayah tersebut, kualitas pelayanan kepada
masyarakat perlu diperbaiki dari berbagai segi, termasuk peningkatan
infrastruktur di masing-masing wilayah itu.
“Dengan infrastruktur
yang baik dapat mempermudah akses masyarakat ke pusat pemerintahan.
Selain itu layanan pemerintahan, khususnya layanan dari aparat
pemerintah, juga harus terus didorong aktif agar masyarakat dapat
terlayani dengan lebih baik,” tegasnya.
Sumber : http://www.solopos.com/2012/12/04/pemekaran-wilayah-wacana-pemekaran-ampel-dan-musuk-terganjal-kebijakan-pusat-353669