Anda perokok? Berhati-hatilah bila merokok di Kota Solo, Jawa Tengah.
Bila tetap merokok sembarangan tempat di Solo, maka denda sebesar Rp 50
juta telah menanti Anda.
Aturan denda sebesar Rp50 juta bagi perokok mulai diterapkan Pemkot Solo Jawa Tengah, Senin (12/11/2012).
Sebagai langkah keseriusan membebaskan Kota Solo dari asap rokok, 1.000 stiker yang memuat peraturan walikota (Perwali) No 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) disebar di sejumlah obyek yang masuk ketegori KTR dan di kendaraan umum yang beroperasi di Solo.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan, saat inipemerintah kota tengah giat-giatnya melakukan sosialisasi.
"Kita maksimalkan sosialisasi. Mengenai sanksi, kita serahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” kata Siti kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengakui sebenarnya aturan larangan merokok dengan denda Rp50 juta itu sudah lama dibuat. Hanya saja lemahnya penegakan Perda yang sudah diturunkan dalam Perwali itu.
Hingga kini, Sekda mengakui belum ada warga yang diberi sanksi sesuai aturan tersebut. Meski demikan pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi, termasuk ke ruang publik yang selama ini menjadi pusat aktivitas warga.
”Kita lakukan terus sosialisasi termasuk ruang publik, meeting point, dan sejenisnya akan segera diberi peringatan serupa,” pungkasnya.
Aturan denda sebesar Rp50 juta bagi perokok mulai diterapkan Pemkot Solo Jawa Tengah, Senin (12/11/2012).
Sebagai langkah keseriusan membebaskan Kota Solo dari asap rokok, 1.000 stiker yang memuat peraturan walikota (Perwali) No 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) disebar di sejumlah obyek yang masuk ketegori KTR dan di kendaraan umum yang beroperasi di Solo.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan, saat inipemerintah kota tengah giat-giatnya melakukan sosialisasi.
"Kita maksimalkan sosialisasi. Mengenai sanksi, kita serahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” kata Siti kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengakui sebenarnya aturan larangan merokok dengan denda Rp50 juta itu sudah lama dibuat. Hanya saja lemahnya penegakan Perda yang sudah diturunkan dalam Perwali itu.
Hingga kini, Sekda mengakui belum ada warga yang diberi sanksi sesuai aturan tersebut. Meski demikan pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi, termasuk ke ruang publik yang selama ini menjadi pusat aktivitas warga.
”Kita lakukan terus sosialisasi termasuk ruang publik, meeting point, dan sejenisnya akan segera diberi peringatan serupa,” pungkasnya.
Sumber : http://jogja.okezone.com/read/2012/11/12/511/717417/merokok-sembarangan-di-solo-bisa-denda-rp50-juta