Wacana peningkatan status Puskesmas Ngemplak I menjadi rumah sakit umum
daerah (RSUD) mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali.
Namun pembentukan RSUD tersebut diperkirakan akan menelan biaya hingga
Rp60 miliar.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten
Boyolali menggagas pembentukan RSUD yang berlokasi di wilayah Kecamatan
Ngemplak. Menurut mereka, saat ini kebutuhan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat di wilayah itu belum terlayani secara optimal. Hal itu
ditambah dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk di wilayah
setempat.
Kepala Dinkes Boyolali, Syamsudin mengemukakan sebelum
wacana pembentukan RSUD bergulir, selama ini sudah ada penguatan
pelayanan kesehatan di Puskesmas Ngemplak I, puskesmas pembantu (Pustu),
dan poliklinik kesehatan desa (PKD). “Tetap diupayakan agar pelayanan
kesehatan di Ngemplak optimal,” ungkap Syamsudin.
Syamsudin
menyatakan pihaknya mendukung peningkatan status Puskesmas Ngemplak I
menjadi RSUD. Pihaknya mengakui, kondisi Puskesmas Ngemplak I saat ini,
memang sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi RSUD. Di
dalamnya sudah terdapat 30 unit tempat tidur, 35 tenaga paramedis dan
dua dokter. Selain itu, luas tanah lokasi puskesmas juga memenuhi
syarat, sebab batas minimal adalah 6.000 meter persegi. Sedangkan
puskesmas itu sudah memiliki sekitar 4.000 meter persegi.
Namun
dikatakan Syamsudin, syarat untuk meningkatkan status puskesmas menjadi
RSUD ini tidak mudah. ”Minimal dibutuhkan empat dokter ahli, yakni
dokter ahli penyakit dalam, anak, kebidanan dan kandungan, serta dokter
ahli bedah. Padahal untuk merekrut dokter ahli ini membutuhkan waktu
tahunan,” katanya. Sementara jika membangun RSUD ini, dibutuhkan
setidaknya Rp30 miliar untuk fisik rumah sakit ditambah dengan pengadaan
alat-alat kesehatan (alkes) juga dibutuhkan sekitar Rp30 miliar. “Itu
belum termasuk SDM-nya [sumber daya manusia],” imbuhnya.
Jika
gagasan itu akan direalisasikan, Syamsudin mengatakan alokasi anggaran
biasanya menggunakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Anggaran sebesar
itu memang harus dari APBD kabupaten. Kalau pun ada bantuan dari
pemerintah pusat, rumah sakit itu harus sudah beroperasi dulu dan izin
operasionalnya sudah turun,” katanya.
Sedangkan syarat minimal
RSUD milik pemerintah tipe D ini adalah terdapat 50 unit tempat tidur,
empat dokter umum, empat dokter ahli, ditambah dengan tenaga paramedis
50 orang, dengan asumsi satu tempat tidur satu paramedis. Sementara
untuk Pustu yang terletak di Dusun Mangu Desa Ngesrep, statusnya juga
akan ditingkatkan menjadi Pustu plus atau menjadi Puskesmas Ngemplak 2.
Yakni dengan penambahan fasilitas rawat inap, alkes, dan tenaga medis.
Karena di sekitar pustu tersebut merupakan daerah pusat keramaian dan
perbelanjaan. ”Terlebih lagi lokasi itu dekat dengan kawasan bandara,”
tandasnya.